Pengertian Standar Nasional Pendidikan
Apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP)? Pengertian Standar Nasional Pendidikan
adalah suatu kriteria atau standar minimal terkait pelaksanaan sistem
pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Fungsi dari Standar
Nasional Pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam melakukan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan
pendidikan nasional yang berkualitas.
Sedangkan
tujuan utama dari Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan
Menurut penjelasan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), berikut ini adalah 8 standar pendidikan nasional di Indonesia:
1. Standar Isi
Hal-hal
yang diatur dalam Standar Isi mencakup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal untuk jenis
dan jenjang pendidikan tertentu. Di dalam Standar Isi terdapat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri terkait Standar Isi:
- Permen No. 22 tahun 2006
- Permen No. 24 tahun 2006
- Permen No. 14 Tahun 2007
2. Standar Kompetensi Lulusan
Pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal-hal
yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri terkait Standar Kompetensi Lulusan:
- Permen No. 23 Tahun 2006
- Permen No. 24 tahun 2006
3. Standar Proses Pendidikan
Dalam
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara
interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang
bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat,
dan perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik.
Peraturan Menteri terkait Standar Proses Pendidikan:
- Permen No. 41 Tahun 2007
- Permen No. 1 Tahun 2008
- Permen No. 3 Tahun 2008
4. Standar Sarana dan Prasarana
Semua
satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti
media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,
perabot, dan perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan harus
dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang
pendidik, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan, dan
prasarana pendukung lainnya.
Peraturan Menteri terkait Standar Sarana dan Prasarana:
- Permen No. 24 Tahun 2007
- Permen No. 33 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
5. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan mencakup tiga bagian, yaitu;
- Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri terkait Standar Pengelolaan:
6. Standar Pembiayaan Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Pembiayaan Pendidikan adalah biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
- Biaya
investasi satuan pendidikan mencakup biaya pengadaan prasarana dan
sarana pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber daya
manusia.
- Biaya operasi satuan
pendidikan mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan, biaya
pemeliharaan saran dan prasarana, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
- Biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.
Peraturan Menteri terkait Standar Pembiayaan Pendidikan:
7. Standar Penilaian Pendidikan
Beberapa
hal yang termasuk di dalam Standar Penilaian Pendidikan diantaranya
penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Peraturan Menteri terkait Standar Penilaian Pendidikan:
8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga
pendidik atau guru harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani, serta mampu
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidik
harus memiliki ijazah dan/ atau sertifikat keahlian sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus
dimiliki oleh tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial
Peraturan Menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
- Permen No. 12 Tahun 2007
- Permen No. 13 tahun 2007
- Permen No. 16 Tahun 2007
- Permen No. 24 Tahun 2008
- Permen No. 25 Tahun 2008
- Permen No. 26 Tahun 2008
- Permen No. 27 Tahun 2008
- Permen No. 40 – 45 Tahun 2009
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Seperti
yang sudah disebutkan pada paragraf awal sebelumnya, fungsi dan tujuan
utama dari Standar Nasional Pendidikan ini adalah sebagai dasar
pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berikut penjelasan selengkapnya:
- Standar
Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai acuan atau dasar dalam
proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan demi untuk mewujudkan
pendidikan nasional yang berkualitas.
- Standar
Pendidikan Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan pendidikan
nasional yang bermutu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
membentuk karakter, serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standari
Nasional Pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan kehidupan
nasional dan global.
Itulah penjelasan ringkas mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
serta fungsi dan tujuannya. Semoga artikel ini bermanfaat ...